Abdul Latif Meminta KPU Gantikan Kertas Suara Aman Yang Rusak Maksimal Akhir November.
Medan, riau oposisi.com
Anggota DPRD Medan Abdul Latif M.Pd sangat mengapresiasi atas keterangan Ketua KPU Medan Agusyah Damanik dengan meminta waktu kepada salah satu partai pendukung PKS untuk memperbaiki kertas suara yang rusak pada d 21/11 lalu untuk ferivikasi kertas suara yang rusak, karena team pemenangan paslon 1 terjun langsung ke lapangan dan menemukan adanya perbedaan gambar yang cukup kontras di kertas suara pada Paslon 1( Akhyar – Salman) .
Demikian tanggapan Abdul Latif dari PKS yang juga salah satu dari partai pendukung pasangan Aman berkaitan ditemukannya kertas suara yang rusak pada pasangan paslon Aman, salah satu paslon walikota Medan kepada media di gedung DPRD Medan Senin, 24/11/2020.
Dikemukakan Latif pihak KPU Medan juga menyatakan akan menambah jadwal pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan tak lagi ditemukan kerusakan surat suara pada pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.
” Kami juga heran kenapa ada perbedaan warna di kertas suara pada gambar paslon Aman bisa gelap sementara gambar di kertas suara paslon no 2 Bobby – Aulia terang dan jelas, ada apa ? ” tanya Latif penuh heran.
Kami menghimbau agar pihak KPU Medan untuk menggantikan kertas suara yang rusak sampai batas waktu akhir November 2020 karena harus ditambah lagi waktu untuk pelipatan kertas suara.
“Pihak PKS juga tidak mau ribut ribut jika pihak KPU komunikatif dan aspiratif. Apabila memang pihak percetakan tidak mampu bisa u tuk memperbaikinya sesuai dengan spect yang diharapkan oleh team pemenangan Aman, sebaiknya diganti dengan yang lain” tandas Latif.
Sementara itu Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair kepada media menjelaskan, berdasarkan hasil penyortiran surat suara yang dilakukan sejak tiba di gudang, KPU Medan menemukan sebanyak 3.388 surat suara yang rusak.
“Kerusakan surat suara itu dominan karena koyak, bernoda, dan warnanya tidak sesuai dengan desain ataupun spesimen yang diberikan,” kata Rinaldi Khair, pada wartawan, Senin (23/11/2020).
Jumlah surat suara rusak itu ditemukan pada penyortiran yang dilakukan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia Medan, sejak di mulai pada Selasa (17/11/2020) sampai Minggu (22/11/2020). KPU Medan juga memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, sehingga jadwal masa penyortiran ditambah guna memastikan tak ada lagi ditemukan surta suara bermasalah.
Dikatakannya proses penyortiran ulang SuSu dilakukan terutama untuk surat suara yang disortir dan dilipat pada hari yang pertama. Karena dari hasil evaluasi, KPU Medan masih melihat ada jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang, dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus.
Dikemukakan Rinaldi, jumlah pasti surat suara yang rusak diperkirakan akan diketahui hingga Senin sore ini. Selanjutnya, pihak KPU Medan akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.
Menyinggung batas waktu pergantian surat suara yang rusak atau bermasalah, dikemukakan Rinaldi, jika angkanya ditaksir kurang dari 4 ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai. Apabila sudah selesai, maka distribusi jalur darat memerlukan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari dari pencetakan hingga distribusi. “Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan satu atau dua hari, artinya masih cukup waktu. Alternatif lainnya, KPU akan menjemput, dan membawa pakai pesawat dengan pengawalan, sebab 4 ribu lembar itu hanya dua kotak,” ungkapnya. RO/203