Bermain Dengan Si Putih..Nenek Paruhbaya Ini Diringkus Tim Ops Polsek Bagansinembah.
Baganbatu, riau oposisi.com.
Berdasarkan laporan warga
Nomor: LP/ 114/X/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 31 Oktober 2020, tim opsnal Polsek Bagansinembah berhasil mengungkap dan mengamankan HR Br Manurung (52) ibu rumah tangga , warga Jl. Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamtan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kronologis berawal
Pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yaitu pelapor bersama dengan 2 (dua) orang rekannya yang bernama Briptu JHONI H SIHOTANG dan Briptu WIBOWO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP, kemudian pelapor dan rekannya pun melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP INDRA LUKMAN PRABOWO,SH,SIK.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP. Sekira pukul 12.30 Wib pelapor dan rekannya tiba di TKP dan melihat seorang perempuan yang kemudian mengaku bernama HERMIN Br MANURUNG (terlapor) sedang berada dibelakang rumahnya tersebut kemudian pelapor memanggil terlapor dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumah terlapor untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dirumah terlapor tersebut.
Setelah itu pelapor bersama rekannya dengan didampingi oleh aparat desa setempat dan disaksikan oleh terlapor memeriksa isi rumah terlapor, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tidur dikamar tidur terlapor , kemudian ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kosong, 3 (tiga) buah potongan pipa plastik putih (pipet).
Kemudian ditanyakan kepada terlapor tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan saat itu terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual. selain itu juga ditemukan dari tangan terlapor uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handpone nokia type RM962 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut Setelah itu tersangka berikut Barang Bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah Guna Proses Lebih Lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bagansinembah berupa, 5 (lima) bugkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu,
1(satu) unit Alat Komunikasi Handphone Nokia Type RM 962 warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kosong
, uang Tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Berat kotor BB : 1,25 gr. RO/003