in

Alkowar Pertanyakan ke KPUD Labusel Terkait Larangan dan Ketentuan Pemasangan Baliho/Spanduk.

Alkowar Konfirmasi ke KPUD Labusel Terkait Larangan dan Ketentuan Pemasangan Baliho/Spanduk.

Kota Pinang, riau oposisi.com

Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) kabupaten Labuhan Batu Selatan konfirmasi ke KPUD kabupaten LabuhanBatu Selatan dijalan lintas sumatera Utara kampung Bedagai Kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Selasa 12/10-2020. terkait Larangan dan ketentuan pemasangan Spanduk atau baleho pasangan calon yang telah ditentukan PKPU dan per undang undangan Pemilukada.

Dari hasil konfirmasi tersebut Divisi SDM Kemasyarakatan, KPU labusel,Novri Rizal Hrp,”menjelaskan terkait larangan dan ketentuan yang undang undang pilkada.

,”KPU labusel menyiapkan Sejumlah APK kepada pasangan calon, sebanyak lima buah baliho dan berukuran empat (4) meter kali X kali tujuh (7)meter, ukuran alat peraga kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) pada setiap pasangan calon,dan adapun larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagai mana dimaksud Pada ayat (7) dilarang berada, tempat ibadah, atau halamannya,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung sekolah)jelasnya.

Novri juga, mengharapkan pihak sosial control ikut turut dalam mengawasi dan mengawal Pemilukada nanti agar dapat berjalan sukses sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang pemilu.

Usai memberikan penjelasan, Novrizal Hrp, menyerahkan data data tentang pelanggaran dan ketentuan yang diatur terkait larangan dan ketentuan lokasi pemasangan baliho atau spanduk calon bupati. RO/204

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

10 Orang Dihadiahi Sanksi Dalam Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Bagansinembah.

Proyek Pembangunan Jembatan Bernilai Rp 1.2 Milyar Lebih Dinilai Kurang Transparan Dalam Volumenya.