Gawat Bah..! Kontraktor Proyek Dreinase Sepanjang KM 39 Balam Rusak Fasilitas Umum.
Balaijaya,riau oposisi.com
Bukan malah menjalankan peraturan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti halnya yang terdapat pada ayat 2 melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kontraktor pengerjaan dreinase disepanjang jalan lintas km 39 Balam kecamatan Balaijaya malah merusak rambu – rambu yang terpasang sebelumnya.
” ini merupakan pelanggaran, dan intansi penegak hukum harus melakukan tindakan, penegakkan hukum..sudah kelewat kali pemborongnya ini berani merusak fasilitas umum.”, sebut salah seorang warga yang lewat di lokasi proyek tersebut.
“Kontraktor harus dipanggil, ini tidak bisa dibiarkan..”, sambung beberapa warga lain. RO/003.