Bandar Narkoba di Tanjung Haloban Ditangkap Polsek Panai Tengah, Kinerja Polsek Bilah Hilir Perlu Evaluasi
Labuhanbatu, riau oposisi.com
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu – sabu Alfaret Simbolon alias AL (30) warga Dusun Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (4/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB oleh Tekab Polsek Panai Tengah di pimpin oleh Kepala Tim Aiptu Sisrianto merupakan pukulan moral bagi Polsek Bilah Hilir.
“Penangkapan itu pukulan moral bagi Polsek Bilah Hilir, sebab itu menunjukkan tingginya Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bilah Hilir tetapi minim tindak penangkapan,”kata Edi S Ritonga aktivis dari wilayah pesisir pantai Labuhanbatu kepada Riau oposisi.com, Selasa, (5/01/2021) di Bilah Hilir.
Menurut Edi, penangkapan narkoba di wilayah Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Panai Tengah, sudah kedua kalinya didapatkan barang haram itu dipasok dari wilayah Kecamatan Bilah Hilir.
“Polsek Kecamatan Panai Tengah terus gencar melakukan penangkapan narkoba, sedangkan Polsek Bilah Hilir bisa dikata minim. Sementara sumber bahan masuknya dari Bilah Hilir, sebuah tanda tanya besar terhadap kinerja Polsek Bilah Hilir dalam hal pemberantasan narkoba,”ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Panai Tengah Iptu Rusdi Koto SH, dikonfirmasi awak media ini via selular mengatakan, penangkapan terhadap AL, hasil proses pengembangan saat penangkapan di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
“Kita tidak main-main dalam hal pemberantasan narkoba, kita tangkap dan langsung kita kembangkan dan kita buru bandarnya,”kata Iptu Rusdi.
Dikatakannya lagi, saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku di belakang Pekan Desa Tanjung Haloban, pelaku sempat melawan dan terjadi pergulatan anggotanya dengan pelaku yang akhirnya berhasil diringkus.
Ditanya berapa jumlah barang haram tersebut, mantan Kasiwas Polres Labuhanbatu itu menyebutkan jumlah barang sebanyak 15 Ji.
“Jumlah barang sebanyak 15 paket (15 Ji) dan barang bukti lainnya serta pelaku segera kita limpahkan ke Polres Labuhanbatu,”terangnya. RO/202.