Bawaslu Lantik 129 Pengawas TPS di Kecamatan kampung Rakyat
Kota Pinang, riau oposisi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)kabupaten Labuhanbatu Selatan Lantik 129 Orang Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15 Desa di kecamatan kampung Rakyat Kabupaten LabuhanBatu Selatan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati LabuhanBatu Selatan 9/12-2020 nanti.
Acara pelantikan digelar di aula pertemuan Pengawas kecamatan (Panwascam)kampung Rakyat di Desa tanjung Medan kabupaten LabuhanBatu Selatan Minggu (15/11-2020)
Dalam kata sambutannya ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten LabuhanBatu Selatan Hajiddin Harahap yang diwakili oleh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi hubungan antar lembaga,Rhido Akmal Nasution,*mengatakan,”Pengawas TPS adalah merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas tugasnya dalam pengawasan,dalam proses kegiatan pemilu sejak tahapan pemungutan suara sampai penghitungan suara hingga sampai rekapitulasi Surat suara.
,”Dalam pelaksanaan pemilu Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu saat melaksanakan tugas pengawasan dari seluruh proses dari seluruh kegiatan pemilu sejak awal pemungutan suara di setiap TPS, penghitungan suara hingga sampai rekapitulasi Surat suara,”jelasnya
Rido juga menambahkan ” saya harap agar seluruh pengawas TPS yang baru saja dilantik hari ini ,dapat menjalan kan tugas secara propesional demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas , katanya
diakhir acara Ketua Panitia pengawas kecamatan ( panwascam ) Kampung Rakyat Ahmad Mukti Panggabean ketika di konfirmasi ,”mengatakan,” hari ini sebanyak 129 orang pengawas TPS dilantik dan diambil sumpah jabatan serta pendatangan fakta integritas .
“ Hari ini sebanyak 129 orang pengawas TPS dilantik , Dan Saya berharap agar para Pengawas TPS nantinya bisa menjalankan tugasnya dilapangan dengan baik jangan memihak ke salah satu calon, kita harus netral dan jika ada masalah dilapangan diharapkan berkordinasi dengan PKD, dan pihak yang berwajib, dan jangan lupa selalu terapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) sesuai dengan arahan dari pemerintah.”tutupnya.RO/204