in

DPRD LABUSEL MENGGELAR RAPAT PARIPURNA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 

DPRD LABUSEL MENGGELAR RAPAT PARIPURNA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 

(Kabiro Labusel)

Labusel -Riau Oposisi .com

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat paripurna rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2019. , di aula Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara. Senin 8/6-2020.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan H.Wildan Aswan Tanjung diwakili oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs Kholil Jufri Harahap MM,Sekdakab Labuhanbatu Selatan Zulkifli S.ip caniago, ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Edi Parapat,ketua kejari Labuhanbatu Selatan, OPD selingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan,kejari Labuhanbatu Selatan Winawa SH serta sejumlah Muspida dan insan pers.

Kholil Jufri Harahap menyampaikan mohon maaf lahir bathin 1441.dan berterimakasih kepada seluruh instansi pemerintah yang telah dapat berusah meningkatkan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada segenap pimpinan OPD dan kepada dewan perwakilan dalam menggelar rapat paripurna tersebut.

Dalam penyampaiannya Bupati Labuhanbatu Selatan, H Wildan Aswan Tanjung SH, MM, melalui Wakilnya, H Drs Kholil Jufri Harahap, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah yang tertuang dalam pasal 320 ayat (1) Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut Drs Kholil Jufri Harahap, bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2019 yang di sampaikan ke DPRD pada rapat paripurna tersebut sudah di sesuaikan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Dengan rasa syukur kepada Allah Swt, bahqa laporan keuangan Tahun 2019 telah selesai di periksa oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan memberikan hasil bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya secara berturut-turut. Hal ini membuktikan bahwa secara wajar disemua sisi, material, usaha dan kas sesuai dengan standart akuntansi pemerintahan,” ucap Drs Kholil Jufri Harahap.

Menurut Kholil, bahwa hal tersebut diraih berkat kerjasama yang keras,dan disiplin serta ketaatan seluruh aparatur pemerintah dan dukungan dari segenap pimpinan serta anggota dewan terhormat.

Drs Kholil Jufri Harahap mendo’akan agar Allah Swt selalu selalu memberikan kekuatan untuk mempertahankan dan meningkatkan dalam kondisi yang lebih baik. Dirinya meminta, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu bersiinergi dan tetap berkomitmen dalam menjalankan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip secara baik dan benar sesuai perundang-undangan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat secara maksimal.

Selanjutnya, Drs Kholil Jufri Harahap menjelaskan paparan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2019, yang secara garis besar terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Kholil Jufri Harahap,juga memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 998.004.992.152,00 dengan realisasi 94,37% yaitu Rp 971.732.667.267,04 sehingga dengan demikian realisasi pendapatan kurang dari yang ditargetkan sebesar Rp. 26.272.324.884,96.

Drs Kholil Jufri Harahap melanjutkan, bahwa belanja daerah Tahun Anggaran 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.049.589.481.594,94 dengan realisasi 90,41% yaitu Rp. 948.922.810.032,96 sehingga sisa lebih anggaran belanja daerah sebesar Rp. 100.666.671.561,98 yang berasal dari, Belanja Operasi Sebesar Rp. 81.659.969.512,14. Belanja Modal sebesar Rp. 13.499.240.224,84. Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 872.786.000,00. Transfer sebesar Rp. 4.634.675.825,00.

Dari realisasi pendapatan sebesar Rp. 971.732.667.267,04 dan realisasi belanja sebesar Rp. 948.922.810.032,96 terdapat surplus realisasi sebesar Rp. 22.809.857.234,08.RO/201.

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Selamat Bertugas..Komandan..Smoga Amanah..

Kegiatan Perbaikan Jalan di Kepenghuluan Kota Parit Terlaksana Dengan Baik.