Kantongin Siputih, Edi Warga Jaya Agung Digelandang Tim Opsnal Polsek Bagansinembah.
Bagansinembah, riau oposisi.com
Edi santoso alias Gimbal terpaksa digelandang tim opsnal Polsek Bagansinembah , kabupaten Rohil lantaran mengkantongin siputih alias sabu seberat 0,87 gr.
Kronologis berawal dari laporan warga, Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Opsnal polsek Bagan sinembah mendapat informasi yang dipercaya di jl. Lintas riau-sumut Km. 12 sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut dilakukan pengecekan tepatnya dikebun kelapa sawit samping bengkel idola ban dijumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri 1 (Satu) bungkus pelastik putih bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Mengetahui hal tersebut terhadap laki-laki dan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dalam introgasi pihak Polsek Bagansinembah , Edi santoso alias Gimbal mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polsek berhasil menyita sebagai barang bukti berupa,1 (satu) paket Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ,1. (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Tiger BM 6778
1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat Warna Hitam.RO/003