Gelar Operasi Yustisi, Polsek Bagansinembah Jaring 10 Pelanggar Prokes.
Bagansinembah, riau oposisi.com
Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No 52 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Bagansinembah.
Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kecamtan Bgansinembah, setiap hari melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti hari ini sabtu,07/11/2020, sebanyak 9 personil gabungan yang dipimpin Katim Ops AKP JR WatyBessy menggelar Razia Masker di Jln Jendral Sudirman Baganbatu , mulai depan toko UB sampai pinggir jalan Baganbatu.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perbup No 52 Th 2020 Rohil
Hari ini sebanyak 10 pelanggar, ditindak dengan Memberikan himbauan agar kedepannya mematuhi protokol kesehatan 3 M 1T.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Rohil,”.
Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH ,SIK mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi kasus Covid-19 di Rohil.
Juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. RO/003