Henri Saragih,SH (Penasehat Hukum Moro)
Saya selaku penasehat hukum di MORO media oneline riauoposisi. Sangat menyayangkan perilaku seorang humas di satu perusahaan yg disampaikan nya melalui wa, yg isinya identik dgn intimidasi dan cenderung mengarah tindakan persekusi.
Kritik dan protes yg di sampaikan seharusnya di lakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum. Dan mengedepan dialog yang saling menguntungkan. Jika tidak.. kebebasan pers akan terancam karena tindakan yg identik dengan intimidasi.
Bahwa dalam hal ini kebebasan pers di jamin dalam undang undang no.40 thn 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1, kebebasan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara, pasal 19 ayat 2.kovenan hak hak politik juga menjamin hal serupa. Siapapun yg merasa dirugikan atau di cemarkan oleh pemberitaan media dapat di benarkan menyampaikan protesnya, sepanjang di lakukan dengan cara cara yang sesuai dengan mekanisme hukum. Bukan dengan cara cara intimidatif melalui pesan WA.
Apa bila merasa di rugikan atau di cemarkan.. silahkan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers, bukan malah bertanya sudah terdaftar di kominfo atau di dewan pers. Ini identik dengan massa menjadi hakim jalanan.
Terdaftar atau tidak Itu urusan atau resiko perusahan media oneline riau oposisi. Nanti dewan pers yg menimbang, ada tidaknya menyalahi Kode Etik . Atau bertentangan dengan undang-undang no.40 thn 1999. Sesuai pasal 15 ayat (2) huruf d undang undang pers. RO/ (Liputan Khusus Redaksi)