in

Inspektorat Labuhanbatu : Jika Ada Unsur Pidananya Penjarakan Saja

Terkait Bumdes Sei Sentosa, Plt Inspektorat Labuhanbatu : Jika Ada Unsur Pidananya Penjarakan Saja

Labuhanbatu, riau oposisi.com

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga SH, dalam minggu ini akan segera menyurati kepala Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu serta pengurus bumdes ( badan usaha milik desa) Sei Sentosa.

Hal itu dikatakan Ahlan Ritonga menjawab konfirmasi awak media ini via selular, Selasa (1/12/2020) terkait tidak berkelanjutan pembayaran cicilan kerugian bumdes senilai 74 juta rupiah yang telah disepakati akan dibayar oleh pengurus bumdes dengan masa 10 bulan.

“Ya kesepakatannya dibayar selama 10 bulan secara cicil, tapi laporannya baru dibayar 1 bulan. Kita akan surati dulu kepala desa dan pengurus bumdesnya. Artinya, kita akan ambil langkah secara persuasif,”kata Ahlan.

Ditanya, jika pengurus bumdes tersebut wan prestasi atau mengingkari kesepakatan yang telah mereka buat, apa tindakan yang akan dilakukan oleh Inspektorat, Ahlan mengatakan jika ada unsur pidananya dipenjarakan saja.

“Kita sudah melakukan tugas kita, pemeriksaan sudah kita lakukan, jika ada pidananya dipenjarakan saja. Tetapi tetap kita ambil langkah persuasif bagaimana Masalah ini bisa mereka selesaikan,”ujar Ahlan mengakhiri mengaku sedang rapat.

Menanggapi hal itu, Rizaldi SH,direktur Media SEP Labuhanbatu yang aktif sebagai praktisi hukum mengatakan kepala desa selaku pembina bumdes tidak bisa lepas dan berpangku tangan dalam menyelesaikan persolan itu.

“Tidak dipungkiri, banyak kegagalan Bundes dalam pengelolaannya adanya intervensi dari kepala desa di balik layar. Ada indikasi setali 3 uang antara pengurus bumdes dan kepala desa memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Hal ini yang harus diusut sampai tuntas,”imbuhnya.

Selain itu, tindakan persuasif yang diberikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu mau pun inspektorat kepada pengurus bumdes membayar kerugian dengan cara mencicil selama 10 bulan terkesan unik dan menggelitik.

“Sebenarnya unik penyelesaian dengan cara seperti itu, karena sumber dana bumdes itu dari dana desa. Lha dana desa itu uang siapa? Uang rakyat kan? Lha kalau terjadi kerugian dalam pengelolaan siapa yang dirugikan? Terus apa penyebab kerugiannya? Apakah dijabarkan secara benar? Ya jelas itu kerugian negara dan terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran disitu. Proses hukum seharusnya yang dilakukan,”sebut Rizaldi.

Menurut Rizaldi, tindakan Sunandar selaku direktur bumdes Sei Sentosa yang tidak pernah mau membalas surat dari pemerintahan desa adalah sebuah bentuk perlawanan.

“Disurati diminta penjelasan tidak pernah mau balas, itu namanya kelayasan dan tindakan perlawanan. Apa dia kira karena sudah dibayar cicilan 1 bulan itu jadi perdata? Ini kasus uang negara bukan kasus hutang piutang pribadi,”ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Desa Sei Sentosa mengaku sudah berulang kali melakukan teguran kepada Sunandar secara tertulis, tetapi tidak pernah surat dari pemerintahan desa itu dibalasnya.

“Setiap bulan kita tegur lewat surat Pak, tetapi tidak pernah ditanggapinya surat kami itu,”sebutnya.

Sementara itu, Khairul Azli, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Sentosa juga mengaku mengetahui direktur atau pengurus bumdes sampai saat ini belum mencicil kerugian yang telah disepakati.

“Kita akan mempertanyakan kepada ketua BPD langkah selanjutnya atas ketidakpatuhan direktur dan pengurus bumdes untuk mencicil kerugian,”imbuhnya. RO/202

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Kapospam Check Point Pos Chek Point Perbatasan Riau – Sumut Simpang Martabak.

Polsek Bagansinembah Giat Jaga Kampung Dalam Rangka Peningkatan Ketahanan Pangan.