“Perang Argumen” Bupati Lumajang Vs Bupati Boltim Berawal dari Dana Desa.
Jakarta ,Riau Oposisi.com
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar terlibat adu pendapat soal bantuan pemerintah. Rupanya, cekcok keduanya berawal dari persoalan dana desa. Kok bisa?
Dirangkum detikcom, Kamis (7/5/2020), video adu mulut kedua bupati itu viral di media sosial. Thoriq mengomentari sikap Sehan terhadap Menteri Sosial. Kritikan Thoriq diucapkan dan direkam saat ia memantau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Denok, yang bersumber dari dana desa.
“Program ini merupakan inovasi daerah untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19. Bupati Boltim ingat itu, kerja keras kita semua kerja. Soal ruwet memang ruwet. Kalau sekarang banyak masalah memang banyak masalah, diselesaikan,” kata Thoriq dalam video tersebut.
Sehan pun angkat bicara soal komentar Thoriq yang mengkritiknya terkait persoalan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Sikap Thoriq itu disebutnya tidak pantas.
“Saya kan kritik menteri atas urusan rakyat saya. Saya dipilih warga Boltim, dia dipilih rakyat Lumajang. Nggak pantas kan. Saya marah ke menteri karena ada aturan tak sesuai daerah saya,” kata Sehan saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5).
Sehan mengatakan sama sekali tidak menyinggung bupati manapun termasuk Thoriq selaku Bupati Lumajang. Dia mengkritik pemerintah karena ada kebijakan yang tidak sinkron antara menteri yang satu dengan yang lain.
Sehan mengkritik Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Sehan Salim mengkritik surat edaran yang menyatakan penggunaan Dana Desa hanya bisa lewat program padat karya, bukan yang lain-lain. Padahal, Sehan menyebut pihaknya telah merealokasi anggaran–salah satunya dari Dana Desa–untuk penanganan COVID-19 sebelum surat Mendes itu turun.
Sehan menyebut surat dari Mendagri Tito Karnavian kepada para bupati turun seminggu kemudian. Surat itu, menurutnya, mengenai pergeseran penggunaan dana desa. Sehan melanjutkan, Mendes PDTT kemudian menurunkan surat lagi, kali ini SE Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggan, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Sikap Mendes PDTT lewat sejumlah surat inilah yang dikritik Sehan. Menurut Sehan, ini memperlambat kerja daerah dalam menangani COVID-19.
“Surat Menteri Desa seminggu lagi turunkan surat nomor 11. Intinya pertama lakukan padat karya, kedua soal BLT. Saya kaget, kenapa pembantu Presiden dalam hal ini menteri kok tidak koordinasi. Padahal kita di daerah harus ambil langkah cepat COVID-19 ini,” ucap Sehan.RO/003/dtc