in

Kok Bisa Ya..?Ditangkap Miliki Sabu, Pelaku Hanya Wajib Lapor.

Ditangkap Miliki Sabu, Pelaku Hanya Wajib Lapor…?

Labuhanbatu,riau oposisi.com.

 

Salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial RO (29) warga Kecamatan BilahHilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diamankan personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidomulyo pada selasa tanggal (30/6/2020) sekira pukul 22.30 Wib yang lalu, kini kembali bebas menghirup udara segar.

Pasalanya, salah seorang terduga pelaku bebas berkeliaran di kecamatan Bilah Hilir.  Sementara, RO digrebek polisi saat hendak pesta sabu bersama tiga orang temanya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkapnya dan seorang temanya AR (20) warga Desa Sidomulyo, sementara dua orang berhasil kabur saat penggrebekan. polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 1 paket plastik transparan berukuran sedang yang diakui oleh kedua pelaku atas kepemilikannya sesuai dengan rilis dari polsek Bilah Hilir.

Hasil investigasi wartawan Rabu (22/7/2020). Bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial RO yang diamankan polisi atas kejahatan dan kepemilikan Narkotika jenis sabu dan telah diamankan di Polsek Bilah Hilir beberap waktu lalu.

Menindaklanjuti dugaan tangkap lepas terduga pelaku Narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Rabu (22/72020) menjelaskan.

“Kau dapat dari mana bahannya, Coba besok kau baca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di poksek, itukan perkara di grebek dari cakruk 2 orang melarikan diri dan ditemukanlah di cakruk itu 1 paket, mereka tidak mengakui, tapi mereka mengakui habis memakai, kitalakukanlah tes urine dan positif lalu kita serahkanlah ke BNNK Labura” sebutnya dari balik selularnya.

Demi keseimbangan berita dan keakuratannya awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara AKBP Khairullah SH.MH tentang dilimpahkannya pengguna narkoba dari Polres Labuhanbatu ke BNNK dari balik akun whatsapp-nya (22/7/2020).

“Begini aja, tanya sama pihak Polres data nya, baru dikonfirmasi ke staf saya, Sekarang jam 21.25 wib. Kantor kita sudah tutup. Besok aja datang ya, Data nya ada di staf saya, Besok akan saya tanyakan data nya sama staf saya” balasnya via whatsapp.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu diminta data atau berkas serah terima pelaku yang dilimpahkan ke BNNK Labura tidak bersedia memberikannya. “Kami limpahkan ke BNNK Labura silahkan chek kesana, tanggal 03 juli 2020” balasnya via whatsapp.

Sementara pemberitaan sebelumnya dengan judul “Kedatangan Tamu Tak Diundang, Rencana Pesta Bubar 2 Pria Diborgol”

Berita tersebut resmi hasil rilis dari Polsek Bilah Hilir melalui kanit Reskrimnya, IPTU OR Tambunan. serta kronologis dan barang buktinya (BB) saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku. RO/003

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

90 KK Warga Gelora Dihujani BLT DD Tahap III, Penghulu Menghimbau Agar Warga Selalu Patuhi Prokes.

Dikonfirmasi..Kejari Rohil dan Inspektorat ” Bungkam”