Kunjungan Komisioner KPU Kota Medan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Medan, riau oposisi.com
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menerima kunjungan Komisioner KPU Kota Medan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Selasa, 15/9.
Hadi dalam kunjungan tersebut Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik didampingi oleh para Komisioner KPU Kota Medan yaitu Zefrizal (Divisi Hukum); Nana Miranti (Divisi Program, Data & Informasi); Edy Suhartono (Divisi Parmas dan SDM) serta Sekretaris KPU Kota Medam, Nirwan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH. menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan para Komisioner KPU Kota Medan yang telah meluangkan waktu di sela kesibukannya dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020.
Selain itu, sehubungan dengan petujuk Jaksa Agung dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah serentak tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengajak dan mendorong seluruh pihak meliputi Panitia Pemilihan, Panitia pengawas, Pasangan Calon, Tim Pemenangan dan massa pendukung atau simpatisan untuk senantiasa melaksankan seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2020 sampai dengan selesai dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan daerah setempat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Di akhir pertemuan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Medan melalui jajaran Intelijen siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Medan Tahun 2020 dan berharap hubungan koordinasi yang selama ini telah berjalan baik agar dapat lebih ditingkatkan khususnya dalam hal saling tukar informasi dan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan hambatan dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020.
Sebelum meninggalkan Kantor, Kasi Intelijen juga mengajak Ketua dan para Komisioner KPU Kota Medan untuk mengunjungi Posko Pemilu/Pilkada pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Medan. RO/203