DLHK Rohil Masih Menunggu Hasil Uji Limbah PKS.PT.KAN (GENK).
Rohil,Riau Oposisi.com.
Terkait pencemaran limbah yang dilakukan PKS.PT.KAN (GENK),Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil Masih Menunggu Hasil tes Uji laboratorium.
Pasalnya, limbah pabrik pengolahan sawit yang berada di Kecamatan Basira tersebut sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar, dan ini telah bertahun tahun dirasakan masyarakat.
Akibat dari dampak pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan (PKS.PT.KAN) tersebut masyarakat serta lingkungan terganggu berita juga dengan cerobong asap yang dinilai tak sesuai standart operasional, tentu akan berdampak pada pencemaran udara.
Semestinya tinggi cerobong sebaiknya 2 – 2 1/2 kali tinggi bangunan sekitarnya sehingga lingkungan sekitarnya tidak terkena turbulensi.
Kecepatan aliran gas dari cerobong sebaiknya lebih besar dari 20 m/detik sehingga gas-gas yang keluar dari cerobong akan terhindar dari turbulensi.
Gas-gas dari cerobong dengan diameter lebih kecil dari 5 feet dan tinggi kurang dari 200 feet akan mengakibatkan konsentrasi di bagian bawah akan menjadi tinggi.
Konsentrasi maksimum bagian permukaan tanah dari cerobong gas-gas (agar terjadi difusi) biasanya terjadi pada jarak 5 – 10 kali tinggi cerobong downwind.
Konsentrasi maksimum zat pencemar berkisar antara 0,001 – 1% dari konsentrasi zat pencemar dalam cerobong.
Konsentrasi di permukaan dapat dikurangi dengan menggunakan cerobong yang tinggi. Variasi konsentrasi pencemar pada permukaan akan berbanding terbalik dengan kuadrat tinggi cerobong efektif.
Warna cerobong harus mencolok sehingga mudah terlihat.
Cerobong dilengkapi dengan pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas.
Puncak cerobong sebaiknya terbuka, jika pihak industri menganggap perlu untuk memberi penutup (biasanya cerobong kecil/rendah) maka penutup berbentuk segitiga terbalik (terbuka ke atas).
Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri.
Disamping itu di sekitar cerobong sebaiknya dilengkapi dengan tempat parkir sehingga kendaraan sampling dapat sedekat mungkin dengan lubang sampling.
Apabila cerobong tidak sesuai dengna ketentuan di atas (untuk industri yang beroperasi sebelum dan sejak tahun 1995), maka perlu dilakukan modifikasi perlakuan gas buang. Hal tersebut dilakukan dengan mengubah kecepatan serta temperatur gas, sehingga akan diperoleh tinggi cerobong efektif yang lebih tinggi. ( LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR : KEP-205/BAPEDAL/07/1996
TANGGAL : 10 JULI 1996
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
SUMBER TIDAK BERGERAK). RO/07