Meski Sudah Estafet, Tim Opsnal Polsek Bagansinembah Sukses Ungkap Pelaku Curat.
Baganbatu, riau oposisi.com.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah berhasil diungkap Tim opsnal.
Setelah melalui perjalanan yang cukup melelahkan, akhirnya JL (48) yang berprofesi sebagai buruh ini pun harus rela nginap di hotel pordeo.
Awal kronogis ,Senin,14/10/ 2020 sekira pukul 08.00 wib ketika Edi (57) warga kepenghuluan Bagansinembah Barat kecamatan Basira masih berada di ladang Edi yang terletak di daerah Dalu-dalu (Rohul).
Saat itu anak pelapor An, TIO ANDINO menghubungi nya lewat Hand Phone dengan berkata : “Pak…..Hp TIO hilang”, di jawab pelapor :”kok bisa hilang?” di jawab anak pelapor :‘diambil sama pelaku (dalam lidik) dari jendela kamar”. setelah mendapat kabar seperti itu.
Edi melanjutkan kembali pekerjaannya dan pada hari Sabtu tanggal 26 september 2020 sekira pukul 19.00 wib Edi baru pulang kerumahnya, lalu dia bertanya kepada anaknya dan dijawab oleh anaknya apa yang telah dijelaskan pada saat menelpon pertama kali.
Dan kemudian ia mencoba untuk mencari informasi tentang siapa pelaku pencurian Hp tersebut namun tidak ketemu. Ada pun barang yang telah diambil oleh pelaku (dalam lidik) yaitu 1 (satu) unit Hp merk OPPO A55 wama Biru dengan Nomor SIM Card 085213855717.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan olah tkp dan rangkaian penyelidikan, kemudian melakukan interogasi saksi2, selanjutnya tim opsnal langsung mencari keberadaa Hp yg dilakukan pencurian tersebut dan ternyata Hp tersebut ditemukan dari tangan sdr ARI RISMAWAN yang beralamat di balam km 22 Kec. Bangko Pusako dan dari hasil interogasi bahwa ia mendapatkan Hp tersebut dari sdr JINGGA dengan cara membeli seharga Rp 1.350.000.
Selanjutnya team opsnal langsung mencari keberadaan Sdr JINGGA dan ditemukan dirumah nya yang terletak di Jl. SM Raja Sei Buaya Bagan Batu dan dari hasil interogasi sdr JINGGA diperoleh bahwa Hp tersebut didapatnya dari teman nya yg bernama LILY melalui VIKA dengan cara membeli dengan harga Rp 1.100.000,.
Setelah itu team opsnal mencari keberadaan VIKA &LILY setelah bertemu kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan hasil interogasi bahwa Hp tersebut didapat dari tangan ayah tiri LILY yaitu Sdr JOHAN LAOLI (pelaku) dengan maksud utk dijualkan selanjutnya pada hari jumat tanggal 09 oktober 2020 sekira pkl 11.00 wib team opsnal berhasil mengamankan pelaku dirumah nya dan dari hasil interogasi pelaku bahwa ianya membenarkan bahwa dirinya yang menyerahkan Hp tersebut kepada LILY dan ianya mengaku bahwa ianya mendapat Hp tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 500.000,.
Namun pelaku tidak dapat membuktikan keterangan nya tersebut selanjutnya dibawa ke polsek bagan sinembah utk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bagansinembah, AKP Indra Lukman Prabowo, SH. SIK membenarkan pristiwa ini, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. RO/003.