in

Miliki Daun Ganja, MT Warga Lubuk Jawi Digelandang Tim Opsnal Polsek Bagansinembah.

Miliki Daun Ganja, MT Warga Lubuk Jawi Digelandang Tim Opsnal Polsek Bagansinembah.

Balaijaya, riau oposisi.com

Miliki daun ganja , M.Tanjung (36) warga Kepenghuluan Lubuk Jawi ( paket M) diringkus tim opsnal Polsek Bagansinembah, ( rabu,30/22).

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020, sekira pukul 22.30 wib, team Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. SARAGIH bersama rekannya BRIPKA DEDY CANDRA dan HERU SUSANTO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Paket M Jl. Gurami RT/RW 03/09 , kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja,.

selanjutnya team opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan sinembah AKP INDRA LUKMAN PRABOWO,SH. SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut Setelah itu team opsnal pun langsung pergi ke TKP dan sekira pukul 23.50 wib.

Sebelum Tiba di TKP dengan jarak kurang lebih 50 meter team opsnal melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di tkp yang kemudian salah satu nya pergi dari tkp, dan ketika team opsnal tiba di tkp, team opsnal melihat 1(satu) orang laki-laki (terlapor) terlihat gugup dan meletakkan sesuatu diatas mobil yang terparkir, disamping rumah terlapor.

Melihat hal tersebut team opsnal langsung mengamankan terlapor dan kemudian melihat barang yang diletakkan oleh terlapor diatas mobil tersebut yang ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) bungkus potongan kertas nasi yang didalamnya berisikan daun ganja kering dan 5 (lima) lembar kertas Tik warna putih,selanjutnya team opsnal memanggil ketua RT setempat untuk melakukan pengledahan rumah terlapor.

Setibanya ketua RT setempat di tkp, kemudian team opsnal dengan disaksikan ketua RT dan terlapor melakukan pengledahan rumah terlapor,namun setelah dilakukan penggeledahan rumah terlapor tidak ada ditemukan barang-barang yang terkait dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti yang ada di tkp kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.Tanjung mengakui bahwa benar Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bagansinembah ,1 (satu) bungkus potongan kertas nasi yang didalamnya berisikan daun ganja kering dan 5 (lima) lembar kertas Tik warna putih, 1(satu) unit handphone samsung galaxy warna hitam. RO/003.

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Pospam Dalam Ops Lilin di Perbatasan Laksanakan Penyekatan dan Pengecekan Surat Rapor dan Antigen.

Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Simpang Kanan Terus menggelar Razia Mercon dan Kembang Api.