in

Nanda Prawira Mencari Keadilan Dimata Hukum.

Nanda Prawira Mencari Keadilan Dimata Hukum.

Kota Pinang, riau oposisi.com

Nanda Prawira akhirnya merasa puas dengan Hukum Keadilan, Lantaran kurang lebih Tiga bulan dia mendekam di jerjak terali besi Rutan kelas lll Kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan,dengan tuduhan pengrusakan oleh perusahaan PT sipef Tolan lll kecamatan Kampung rakyat kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.

Akhirnya Nanda Prawira Bebas dari Rutan kelas lll Lembaga Pemasyarakatan Kotapinang pada Senin malam pukul 21:00 wib dengan keputusan majelis hakim negeri Rantau Prapat yang diketuai Hendrik Tarigan SH.

Saat dikonfirmasi dikotapinang,kuasa hukum kelompok tani Bersama (KTB) Edi Pane SH,mengatakan kalau keadilan masih ada untuk ” Nanda Prawira Gautama” yang di putus Bebas oleh majelis hakim di pengadilan Negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin (26/10/2020) kemarin.
Majelis Hakim pengadilan Negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Ripai SH. Sebagai hakim ketua , Hendrik Tarigan SH.MH dan Sabaro Zendrato SH.MH masing – masing sebagai hakim anggota dalam amar putusan nya mengatakan ” Demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa pengadilan Negri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Dalam perkara ketentuan pasal 156 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) serta peraturan perundang – undangan yang lain dengan nama terdakwa Nanda Prawira Gautama (33) Warga Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan, terdakwa di tangkap pada tanggal 17 juli 2020 dan terdakwa di tahan sejak tanggal 18 Juli 2020, atas nama terdakwa batal demi hukum dan memerintahkan supaya terdakwa di keluarkan dari dalam tahanan negara setelah putusan ini di ucapkan.

Lembaga bantuan hukum (LBH) Agraria Kabupaten Labuhanbatu yang sebagai penasehat hukum dari Nanda Prawira Gautama yakni Bernat Panjaitan SH.M.Hum mengatakan pada wartawan Selasa (27/10/2020).

” Kita dari tim pembela untuk membantu mendampingi Nanda baik di luar maupun di dalam proses persidangan yang sudah sekian lama, lalu dalam perjuangan kami untuk membela Nanda ini nyata nya hakim masih mempunyai rasa prikemanusiaan dan berkeadilan sehingga kami menganggap kalau hakim memutus ini sangat adil,” Bilang ketua LBH Agraria tersebut.

Selanjutnya sambung ketua LBH Agraria, kami juga mengucapkan rasa syukur kepada majelis hakim yang mumutus perkara terhadap Nanda Prawira Gautama dalam putusan nya eksepsi kami di terima oleh majelis, yang isi nya dalam putusan tersebut menerima keberatan kami dari penasehat hukum dari terdakwa yang di tuntut batal demi hukum,”

Di tempat yang sama, Yanto Ziliwu SH. juga mengatakan tentu kami dari lembaga bantuan hukum ( LBH) Agraria Labuhanbatu dalam hal ini menilai keputusan hakim yang memberikan hati nurani terhadap petani, tentu kami mengapresiasi bahwa masih ada letak keadilan pada petani.

Sehingga kami akan memberikan upaya hukum yang terbaik bagi kelompok tani, terkhusus dalam hal ini. kami akan mendiskusikan pada tim kuasa hukum tindak lanjut yang akan kami lakukan. dan kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada pihak perusahaan sebagai tergugat 1, dan kepolisian sebagai tergugat 2, serta kejaksaan sebagai tergugat 3, kerena dalam hal ini mereka telah menahan saudara Nanda Prawira Gautama sekitar 101 hari di dalam rumah tahanan negara, tentu menurut kami hal ini sudah melanggar hak asasi manusia, dan kami juga akan melakukan gugatan perdata atas kerugian material yang di alami saudara Nanda Prawira Gautama. Tandas Yanto mengakhiri. RO/204.

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Kampanye Paslon No 3 Dihadiri Ribuan Masa.

Operasi Yustisi, 10 Orang Diberi Sanksi Himbauan.