in

Para Pengguna Jalan Harap Berhati – Hati dan Waspadalah..Waspadalah..

Selain Minimnya Rambu Jalan, Sepanjang Jalan Lintas Sumut – Riau Mulai KM 39 Balam Dihiasi Lubang.

Rokan Hilir,Riau Oposisi.com.

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya jalan yang rusak menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, jalan lintas Sumut – Riau mulai KM 39 menuju Balam Kabupaten Rohil banyak ditemui lubang yang menganga di badan jalan, bahkan parahnya lagi bahu / beram jalan yang dalam dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Mirisnya, kondisi jalan yang berlubang ini terbilang cukup lama tanpa adanya perhatian Pemerintah untuk memperbaikinya, meskipun jelas sanksi nya.

Ditambah lagi minimnya rambu- rambu disepanjang jalan lintas tersebut menambah lengkapnya bahaya dan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Masyarakat sangat berharap adanya hati nurani Pemerintah dalam menjawab keinginan pengguna jalan ini, agar para pengguna jalan dapat lebih nyaman dalam berkendara. RO/003.

 

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Dishut ” Bungkam”,Diduga Ada Permainan Dibalik Eksekusi 453 ha Lahan Siswaja Mulyadi ( Aceng) .

Dugaan Pungli di Sei Jawi- Jawi Penyelenggara Berikan Klarifikasi.