in

Pendiri Perusahaan Pers Riau Oposisi Tekankan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalis

By: Bung Arifin

Riauoposisi.com-Rohil- Imran Rido Pendiri Perusahaan Pers Riau Oposisi tekankan wartawan dibawah manajemen Riau Oposisi, untuk tidak melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menyajikan pemberitaan.

“Sudah banyak kasus laporan aduan pers, yang saya dengar dan baca sering terjadi melibatkan pihak-pihak tertentu, dan saya tidak inginkan itu” papar Imran Rido, disela Rapat Konsolidasi Pimpinan dan Redaksi Utama Riau Oposisi, 20 Juni 2020, sabtu siang.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers, wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

Pada saat bersamaan, Pemimpin Redaksi Riau Oposisi Daham HSB, SH selaku Penanggungjawab, mengatakan, akan siap kawal dan dampingi wartawan di bawah naungan Riau Oposisi yang bermasalah dengan hukum, jika siwartawan bertindak dilapangan sesuai Kode Etik Jurnalis dan UU Pers no 40 tahun 1999. RO/013

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

GANN Kota Medan Gelar Sunat Massal Ditengah Pandemi

Akhyar Bantu Warga Terdampak Covid Di Sekitar Masjid Al Mustaqim Helvetia