in

Polsek Bagan Sinembah Kembali Berhasil Ringkus Tersangka Penganiayaan

BAGANBATU (riauoposisi.com) – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung Kompol Jhon Firdaus Amk kembali berhasil meringkus seorang pria di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial LAS alias Lingser (46) di Sei Rumbia Divisi I Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Rabu (1/3/2023) menyebutkan, tersangka berinisial DER alias Oni warga Dusun Rumbia 2 RT. 003 RW. 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus Amk membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan.

“Betul, saat ini tersangka berinisial DER alias Oni telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut”, jelas Kapolsek Jhon Firdaus Amk.

Dipaparkannya, kejadian bermula bermula pada hari Jum’at 22 April 2022 sekira jam 20.30 Wib pelapor berangkat dari rumah pelapor dengan maksud menjenguk orang sakit di Pondok Divisi I Rumbia II tepatnya dirumah saudara Bambang.

Kemudian setibanya disana dikarenakan kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk pelapor pun berinisiatif keluar dan duduk disebuah bangku yang berada di area teras rumah bersama dengan saudara Bambang, saudara Sagino, saudara Edi, saudara Wadino dan saudara Eman.

Kemudian tepat saat pelapor sedang berbincang bincang dengan teman-teman pelapor tersebut tersangka DER alias Oni datang dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian memarkirkannya dan langsung menghampiri pelapor yang sedang duduk saat itu dan langsung berkata “KAU APAI BAPATUAKU”.

Kemudian pelapor menjawab “KUAPAI RUPANYA?” dan sesaat setelah pelapor menjawab pertanyaan tersangka DER alias Oni ia pun langsung mengayunkan siku tangan kanannya hingga mengenai pelipis mata pelapor sebelah kiri dan menjambak rambut pelapor serta menarik kepala pelapor dan dibenturkan ke kepala pelaku.

Pada saat itu tersangka DER alias ONI berteriak kepada teman-teman pelapor dan mengatakan “USIR INI, BUKAN WARGA SINI INI”, mendengar perkataan tersangka pelapor pun bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istri pelapor.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 security perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama dan memerintahkan pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah.

“Sebelum berangkat menuju kantor Polisi terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut kepada istri pelapor yang bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada dirumah”, sebut Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, mendengar kabar tersebut istri pelapor pun mendatangi pelapor ke Pos 215 guna melihat keadaan pelapor hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil.

“Pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan pelaku mengikuti dan mengejar pelapor bersama dengan istri pelapor yang mana pada saat itu pelapor berjarak dengan terlapor membawa parang sejauh +/- 50 (lima puluh) meter namun saat itu pelaku berhenti sehingga kami pun melanjutkan perjalanan”, tambahnya.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan”, pungkasnya. (Mam)

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Didampingi Personil, Kapolsek Bagan Sinembah Rutin Gelar Patroli Pagi di Pajak Lama Bagan Batu

Pemanen Sawit Temukan Anak Hilang Selama 18 Jam, Ini Pesan Kapolsek Bagan Sinembah