Polsek Bagansinembah Kembali Beri Sanksi 10 Pelanggar Tertib Prokes.
Baganbatu,riau oposisi.com
Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Bagansinembah ,Polres Rohil bersama dengan instansi terkait kembali melaksanakan operasi yustisi, dalam penerapan disiplin Prokes, kamis (5/11/2020).
Operasi yustisi ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Operasi yustisi ini rutin kami laksanakan setiap hari untuk penertiban penerapan protokol kesehatan kepada warga,” ucap Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo,SH, SIK .
Selain itu, pihaknya tetap mengimbau kepada warga, agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, cuci tangan, tetap menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Selama operasi yustisi itu, ada beberapa orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Terhadap mereka, kami berikan teguran lisan dan sanksi disiplin,” tukasnya. RO/003.