Tidak Ada Waktu Tidur Team Opsnal Polsek Kubu Dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Wilkum nya.
Kubu, riau oposisi. Com.
Komitmen Jajaran Polsek Kubu Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkoba patut di acungi Jempol. Bagaimana tidak Kali ini Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil membekuk pengedar Narkotika Jenis shabu-shabu di Simpang Limau Kep. Sungai Segajah Jaya Kec. Kubu Kab. Rohil,Rabu tanggal 03 Februari 2021 pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolsek Kubu menuturkan kepada awak media,Penangkapan ini bermula,Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 00.00 Wib, mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kep. Sungai segajah Makmur Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika, selanjutnya Katim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU RIZIZHCO A. MURTI. SH langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. HENDRIAN dan kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO. S., S.I.K, M.M dan atas Perintah Kapolsek Kubu memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut dan sekira jam 00.30 wib Team Opsnal langsung berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial DS dan kemudian di lakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku DS yang di saksikan oleh Ketua RT Simpang Limau sdr RIANTO lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik Bening yang diduga Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) buah Mancis Warna Hijau, 1 (satu) buah Kaca Pirek Merk Fanbo serta Uang Tunai dengan Jumlah Rp. 25.000 (dua puluh Lima ribu Rupiah) dan kemudian Team Opsnal melakukan Introgasi kepada pelaku DS lalu ianya mengaku bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah di peroleh dari seseorang yang berinisial WW. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan pengembangan terhadap WW,namun pelaku WW telah melarikan diri.
” Polsek Kubu tidak akan pernah mundur dalam memberantas Narkoba,ini merupakan komitmen kami dari awal guna tercipta nya Kubu yang bersih dan bebas dari Narkoba” Jelas Kapolsek Kubu
Dari hasil kejahatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tutup Rudy. RO/003