5 Pemain Joker Diseser Polisi.
Sunggal | Riau Oposisi.com
Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 8 orang pemain kartu Joker dan domino dari Jalan Kongo, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Sabtu (15/2/2020). Namun, 3 orang penonton ditetapkan sebagai saksi sedangkan 5 orang penjudi kartu ditangguhkan atas permintaan keluarga, Rabu (19/2/2020).
“Dari lokasi kita amankan 5 orang pemain kartu, 3 orang pemain kartu Joker dan 2 orang pemain kartu domino. Sedangkan 3 orang penonton kita jadikan saksi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu MS Ginting, Rabu (19/2/2020).
Ginting menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 3 orang dinyatakan sebagai penonton. Sedangkan 5 orang pemain judi kartu dijamini pihak keluarga hingga dapat dilakukan penangguhan penahanan.
“Atas permintaan keluarga kita jamini untuk penangguhan. Namun berkas tetap kita lanjut ke Jaksa. Pasal yang kita kenakan Pasal 303bis KUHP sehingga dapat tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Namun, Ginting menegaskan tidak ada pihaknya menerima imbalan dari kasus penangkapan 5 pemain judi kartu tersebut.
“Kita tidak ada terima apapun. Bagaimana mungkin mereka ngasih imbalan, semuanya orang susah itu. Ada tukang becak dan lainnya,” tegasnya mengakhiri. RO/05