Bebasnya Penyulingan Premium, BPH Diminta Cabut Izin SPBU Tanah Putih dan Sejumblah SPBU lainnya .
Rokan Hilir,Riau Oposisi.com
Sebelumnya, BPH Migas telah menginstruksikan Pertamina, meminta ke para pemilik SPBU BBM Satu Harga tidak menjual BBM kepada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Namun Perpres ini dilanggar SPBU Tanah Putih, Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir ( Riau), terbukti sampai saat ini pengecer ilegal tetap bebas melakukan penyulingan.
Keberadaan pengecer illegal tersebut merupakan wilayah kepolisiaan untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM.
BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
“BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre emptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan,” tuturnya. RO/red.