in

Weii..Pengerjaan PKT di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kangkangi Juknis…Ini Kata Inspektorat.

Pengerjaan Padat Karya Tunai di Kepenghuluan Bagan Manunggal Salahi Juknis.

 

Bagansinembah,Riau Oposisi.com.

 

    Pengerjaan Padat Karya Tunai (PKT) di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir menyalahi petunjuk tehnis.

   Pasalnya,dalam pengerjaan PKT yang dananya bersumber dari Dana Desa T.A 2019 seharusnya mengunakan tenaga manual atau memberdayakan masyarakat kurang mampu,sesuai Juknis.

   Bukan seperti yang dilakukan oleh oknum penghulu di Kepenghuluan Bagan manunggal, yang dalam pengerjaan dreinase sepanjang 2000 meter malah menggunakan alat berat hingga 70 persen.

   Ironisnya,pengerjaan dengan alat berat ini tanpa persetujuan ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Bagan Manunggal M. Simanjuntak , yang mengatakan kepada wartawan kalau dirinya selaku ketua BPKep sama sekali tidak mengetahui pengerjaan yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan  menggunakan alat berat dan bukan manual.

  “Saya tidak tahu masalah pengerjaan dreinase tersebut menggunakan alat berat,seharusnya memang itu dikerjakan dengn manual..agar masyarakat miskin terbantu, saya pin terkejut..kok tau tau udah selesai dikerjakan dengan alat berat,” sebut Juntak.( dokutip dari media jurnal polisi)

    Sementara itu Gatot selaku ketua TPK berkilah kalau pengerjaan yang melibatkan alat berat tersebut dilakukan karena memburu waktu,sebab kalau manual waktu nya tidak terkejar.

    “kami sudah kordinasi dgn konsultan pengawas. karena kami merasa tidak selesai bila dikerjakan dgn tenaga manusia,mengingat waktu pelaporanya akhir desember sudah harus selesai dikerjakan dan dilaporkan,makanya kami turunkan alat berat ,” kilah Gatot.

   Sedangkan Zulfikar selaku inspektorat Kabupaten Rohil melalui pesan whatshapnya membalas,.

     Pada prinsipnya pengelolaan dana desa dilakukan melalui swakelola yakni padat karya tunai, tetapi tidak tertutup kemungkinan dilakukan melalui penyedia yg apabila pengerjaan nya tidak bisa dilakukan secara swakelola dan lebih efisien efektif dan ekonomi seandainya pek.awal dilakukan melalui PKT dan dirubah memakai penyedia atau memakai alat berat maka harus dibuat kan justifikasi teknisnya dan dimusyawarahkan dan dibuat berita acara perubahan metode pelaksanaan dan hitungan pekerjaan yg diborong harus jelas dan bila ada kelebihan dana karena adanya negosiasi dengan pihak penyedia harus disetor kembali ke kas desa.sekian terima kasih. RO/07

About Post Author

Written by Riauoposisi

Tinggalkan Balasan

Maju Terus Tulang….!!

Massa Geruduk Rumah Thaiseng…